

JAKARTA – Dewan Pers, hari ini Senin (16/8/2021) menerima audiensi Pengurus Media Independen Online (MIO) Indonesia secara virtual.
Dalam pertemuan melalui zoom tersebut, diawali laporan Sekjen MIO Indonesia, Frans X Watu, bahwa MIO Indonesia telah membentuk 16 DPW (8 SK dan 8 mandat), 57 DPD (22 SK dan 35 mandat). Frans menjelaskan bahwa member MIO Indonesia saat ini sebanyak 320 Perusahaan Media, dan target 2021 ini, member MIO sejumlah 600 Perusahaan media, terang Frans.
BACA JUGA : Uji Materi UU Pers di MK Segera Disidangkan
Selanjutnya, sambutan Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie yang menyampaikan beberapa hal menjadi masukkan para pengelola perusahaan media di daerah, antara lain kendati perusahaan media online telah memiliki legal standing, namun tetap tidak dapat bekerjasama dengan pihak Pemda atau institusi lain, karena dianggap belum terdaftar di Dewan Pers, apakah memang benar ada himbauan dari Dewan Pers kepada pihak Pemda atau kepada institusi lainnya seperti itu?.
Ays Prayogie juga meminta penjelasan dari Dewan Pers, terkait status profesi jurnalis yang belum miliki sertifikasi UKW, apakah orang tersebut bisa disebut sebagai wartawan atau bukan?.
Termasuk, kendala yang masih masif terjadi dan dihadapi oleh wartawan atas sikap pejabat atau pihak pihak lainnya yang menganggap jika wartawan yg belum miliki sertifikasi UKW wajib tidak dilayani. Bagaimana tanggapan Dewan Pers terkait soal itu?
Agar Dewan Pers dapat terbitkan kebijakan terkait sertifikasi UKW tingkat Utama yang diberikan kepada Pemimpin Redaksi atau kepada Penanggung Jawab perusahaan media berbasis online yang telah miliki legal standing, dan yang dinilai telah menjalankan karya jurnalistiknya sesuai Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 dan juga Kode Etik Jurnalistik.
BACA JUGA : Gaduh Sertifikasi Pers. IMO-Indonesia ; Saatnya Harmonisasi Regulasi
Sementara itu, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar menjelaskan, bahwa segala aturan yang ada di Dewan Pers sepenuhnya bukan dibuat oleh Anggota Dewan Pers yang hanya memiliki Anggota 9 orang tersebut, melainkan adanya masukkan-masukkan dari para perusahaan media, terutama yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Djauhar juga menyebut, bahwa setiap Perusahaan media harus memiliki dasar hukum yang kuat, diantaranya di Akta harus menyebut perusahaan media yang bersangkutan, dan Perusahaan pers serta perusahaan media harus bekerja profesional. Misalnya wartawannya harus digaji, jangan mengandalkan wartawannya yang mencari uang sendiri, sehingga berujung pada kasus pemerasan, intimidasi dan sebagainya.
Djauhar juga menyinggung wartawan hanya mengandalkan berita rilis, tanpa ada karya jurnalis yang nyata, atau hasil liputan. Kalau hanya mengandalkan rilis, maka wartawan tersebut tidak ada bedanya dengan tukang ketik, tegas Djauhar.
BACA JUGA : SIARAN PERS IPW: Indonesia Police Watch
Djauhar juga menjelaskan, bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat aturan, bahwa selain media terverifikasi dewan pers jangan dilayani. Tetapi bersumber dari fenomena yang terjadi banyak wartawan tidak jelas atau abal-abal yang suka mengancam dan mengintimidasi, sehingga Dewan Pers menegaskan jika wartawan itu tidak jelas jangan dilayani, terang Ahmad Djauhar.
Audiensi secara virtual yang dihelat sekitar 2 jam tersebut, juga dihadiri Anggota Dewan Pers Asep Setiawan, Winarto, Dewan Pengawas MIO Indonesia, Abdul Sukur, ST beberapa Dewan Pembina MIO Indonesia, Ketua DPW MIO DKI Jakarta, Ketua DPW MIO NTB, Ketua DPW MIO Jawa Timur, Ketua DPW MIO Sultra, dan Pengurus MIO Jabar. Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib. (TIM)
Dewan Pers Terima Audiensi Pengurus MIO Indonesia
JAKARTA – Dewan Pers, hari ini Senin (16/8/2021) menerima audiensi Pengurus Media Independen Online (MIO) Indonesia secara virtual.
BACA JUGA : Siaran Pers IPW
Dalam pertemuan melalui zoom tersebut, diawali laporan Sekjen MIO Indonesia, Frans X Watu, bahwa MIO Indonesia telah membentuk 16 DPW (8 SK dan 8 mandat), 57 DPD (22 SK dan 35 mandat). Frans menjelaskan bahwa member MIO Indonesia saat ini sebanyak 320 Perusahaan Media, dan target 2021 ini, member MIO sejumlah 600 Perusahaan media, terang Frans.
Selanjutnya, sambutan Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie yang menyampaikan beberapa hal menjadi masukkan para pengelola perusahaan media di daerah, antara lain kendati perusahaan media online telah memiliki legal standing, namun tetap tidak dapat bekerjasama dengan pihak Pemda atau institusi lain, karena dianggap belum terdaftar di Dewan Pers, apakah memang benar ada himbauan dari Dewan Pers kepada pihak Pemda atau kepada institusi lainnya seperti itu?.
Ays Prayogie juga meminta penjelasan dari Dewan Pers, terkait status profesi jurnalis yang belum miliki sertifikasi UKW, apakah orang tersebut bisa disebut sebagai wartawan atau bukan?.
BACA JUGA : Visi Indonesia 2045
Termasuk, kendala yang masih masif terjadi dan dihadapi oleh wartawan atas sikap pejabat atau pihak pihak lainnya yang menganggap jika wartawan yg belum miliki sertifikasi UKW wajib tidak dilayani. Bagaimana tanggapan Dewan Pers terkait soal itu?
Agar Dewan Pers dapat terbitkan kebijakan terkait sertifikasi UKW tingkat Utama yang diberikan kepada Pemimpin Redaksi atau kepada Penanggung Jawab perusahaan media berbasis online yang telah miliki legal standing, dan yang dinilai telah menjalankan karya jurnalistiknya sesuai Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 dan juga Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar menjelaskan, bahwa segala aturan yang ada di Dewan Pers sepenuhnya bukan dibuat oleh Anggota Dewan Pers yang hanya memiliki Anggota 9 orang tersebut, melainkan adanya masukkan-masukkan dari para perusahaan media, terutama yang menjadi konstituen Dewan Pers.
BACA JUGA : JAGA DIRI agar IMUNITAS tubuh kita TINGGI
Djauhar juga menyebut, bahwa setiap Perusahaan media harus memiliki dasar hukum yang kuat, diantaranya di Akta harus menyebut perusahaan media yang bersangkutan, dan Perusahaan pers serta perusahaan media harus bekerja profesional. Misalnya wartawannya harus digaji, jangan mengandalkan wartawannya yang mencari uang sendiri, sehingga berujung pada kasus pemerasan, intimidasi dan sebagainya.
Djauhar juga menyinggung wartawan hanya mengandalkan berita rilis, tanpa ada karya jurnalis yang nyata, atau hasil liputan. Kalau hanya mengandalkan rilis, maka wartawan tersebut tidak ada bedanya dengan tukang ketik, tegas Djauhar.
Djauhar juga menjelaskan, bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat aturan, bahwa selain media terverifikasi dewan pers jangan dilayani. Tetapi bersumber dari fenomena yang terjadi banyak wartawan tidak jelas atau abal-abal yang suka mengancam dan mengintimidasi, sehingga Dewan Pers menegaskan jika wartawan itu tidak jelas jangan dilayani, terang Ahmad Djauhar.
BACA JUGA : Optimisme Pelaku Ekonomi Kreatif untuk Bangkit dari Pandemi
Audiensi secara virtual yang dihelat sekitar 2 jam tersebut, juga dihadiri Anggota Dewan Pers Asep Setiawan, Winarto, Dewan Pengawas MIO Indonesia, Abdul Sukur, ST beberapa Dewan Pembina MIO Indonesia, Ketua DPW MIO DKI Jakarta, Ketua DPW MIO NTB, Ketua DPW MIO Jawa Timur, Ketua DPW MIO Sultra, dan Pengurus MIO Jabar. Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib. (TIM)
Rekomendasi :
” Membangun Keyakinan Diri Menjadi Orang Sukses “
” Mengubah Cara Berfikir Menjadi Orang Kaya “
” Memahami Peta Kuangan Orang Kaya “
- Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah Jamin Ketercukupan Pangan Nasional
- BHAYANGKARA MUDA KALBAR RAIH PENGHARGAAN INTERNASIONAL DARI PBB
- Presiden Xi Jinping Jamin Proyek Kereta Cepat Berjalan Lancar
- RIMPAC 2022 RESMI DITUTUP, TNI AL SUKSES LAKSANAKAN SELURUH KEGIATAN LATIHAN
- TNI AL Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada Nelayan Indonesia di Hawaii
- Daftar 20 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh Di Dunia Versi The Muslim 500
- Kontribusi UMKM bagi Perekonomian Besar, Presiden Tekankan Pentingnya Izin bagi UMKM
- Presiden Jokowi Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Platform Daring untuk Dongkrak Omzet
- Kunjungi Pasar Peterongan, Presiden Bagikan Bansos dan Tinjau Harga Kebutuhan Pokok
- Setelah Kunjungi Ketapang, Adi Supriadi Nyatakan Mantap Balik Ke Kampung Halaman
- BATANG POHON PISANG MANGGALA (PISANG YANG BANYAK BIJINYA) YANG SUKA DIBIKIN RUJAK TUMBUK DAN POHON PISANG KEPOK
- Defisit Pertamina Membuka Krisis Baru di Indonesia
- BERSAMA RAKYAT TNI KUAT
- Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi 127 Tokoh
- 51 Orang Mantan Warga NII Ucapkan Sumpah Setia Kembali Kepada NKRI
- RIMPAC 2022 RESMI DITUTUP, TNI AL SUKSES LAKSANAKAN SELURUH KEGIATAN LATIHAN
- TNI AL Berikan Penyuluhan Kesehatan Kepada Nelayan Indonesia di Hawaii
- Dirjen Zudan Ajak Warga Lengkapi Data Kependudukan Dengan Golongan Darah
- 500 Personel Yonarhanud-3/YBY Kodam III/Slw, Siap Diberangkatkan Ke Maluku Utara
- Aksi Demo KRB Luwu Jilid II Menuntut PT. Masmindo Dwi Area Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading
- Semarakkan Dirgahayu RI ke-77, Babinsa Himbau Warga Pasang Bendera
- Kejar Target sasaran Rabat beton TMMD Sengkuyung Kodim 0726/Sukoharjo terus dikebut
- Kelelahan Tak Buat Warga Menyerah Sebelum TMMD Tuntas
- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2022 Sore Tadi Dikukuhkan
2 thoughts on “Dewan Pers Terima Audiensi Pengurus MIO Indonesia”
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.