Skip to content
Radar Nusantara

Radar Nusantara

Informasi Cepat dan Akurat, Situs Jual Beli

  • Daerah
    • Economy
    • Fashion
    • Sejarah
  • Internasional
    • Health
    • Global
  • olah raga
    • Sports
  • Toko Jual Beli
  • Edukasi
    • Uncategorized
Primary Menu
  • Daerah
  • Internasional
  • Olah Raga
  • Toko Jual Beli
  • Edukasi
  • Login
Live
  • Home
  • Global
  • Gubernur Jatim Sukarwo (2009-2019) melarang aktivitas Aliran Ahmadiyah
  • Daerah
  • Global

Gubernur Jatim Sukarwo (2009-2019) melarang aktivitas Aliran Ahmadiyah

Ridwan Onchy 20 November 2021 3 min read
Radar Nusantara
       

 

 

Keputusan tsb sampai saat ini tidak dan belum di cabut sehingga tetap berlaku…

Gubernur Soekarwo menyatakan terhitung per tanggal 28 Pebruari 2011, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dilarang melakukan aktivitasnya di wilayah Jawa Timur. Langkah tegas itu dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/94/KPTS/013/2011.

Bagi Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo, mengeluarkan SK pelarangan bukanlah pekerjaan serta merta yang dilakukan dengan cepat. Sebelum diputuskan, pihaknya telah menampung aspirasi dari berbagai kalangan tokoh ulama dan akademisi (ahli hukum Islam) yang tergabung dalam Gabungan Umat Islam Bersatu (GUIB).

BACA JUGA : Gubernur: Remisi Bisa Atasi Over Kapasitas

“Larangan ini dikeluarkan berdasarkan beberapa landasan hukum, antara lain, Pasal 28, Pasal 28 E, Pasal 28 J dan Pasal 29 UUD 1945, UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Peraturan Bersama Menteri Agama dan menteri dalam negeri No 9 tahun 2006 tentang kerukunan umat beragama, dan Keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan menteri Dalam negeri Nomor 3 tahun 2008 tentang Peringatan dan Pemerintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.

“Saya telah menemui MUI Jatim, PW Muhammadiyah Jatim, PWNU Jatim dan ahli hukum Islam IAIN Sunan Ampel Surabaya untuk meminta second opinion (pilihan alternatif, red) mengenai masalah Ahmadiyah ini. Dan keputusan yang saya keluarkan ini saya kira adalah solusi terbaik demi kepentingan kita bersama,” ujarnya.

Second opinion ini dibutuhkan supaya pemerintah lebih bijaksana dalam mengambil keputusan. Ini karena seyogyanya keputusan yang telah dibuat tidak merugikan golongan masyarakat manapun. Termasuk Ahmadiyah yang secara prinsip merupakan masyarakat yang juga harus dijamin hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Surat tersebut ditembuskan ke 10 instansi, di antaranya Mendagri, Menteri Agama, Jaksa Agung, DPRD Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kanwil Kementrian Agama Jatim, Kanwil Hukum dan HAM Jatim dan PB Ahmadiyah Indonesia di Jakarta.

BACA JUGA : Presiden Resmi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2021-2024

Ada Empat larangan sebagaimana disebut dalam SK tersebut, yakni larangan untuk :
1. Menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, maupun media elektronika.
2. Memasang papan nama organisasi JAI di tempat umum
3. Memasang papan nama pada Masjid, Mushola, Lembaga Pendidikan, dan lain-lain dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
4. Menggunakan atribut JAI dalam segala bentuknya.

Menurut Pakde, Ahmadiyah sudah cukup meresahkan di Jatim. Sejak tahun 2005 hingga sekarang sering menimbulkan konflik. Untuk itu, semua pihak diminta menghormati keluarnya SK tersebut. Sebab tujuan Pemprov Jatim untuk melindungi semua masyarakat agar tidak terjadi kekerasan seperti yang terjadi di sejumlah tempat lainnya. Kita ingin tidak ada kekerasan seperti di tempat lain. Ini untuk melindungi semua. Jemaat Ahmadiyah terlindungi dan lain-lain juga merasa terlindungi,” katanya.

Pakde menegaskan, keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini hanya melarang jemaat beraktivitas, bukan membubarkan. Karena, Pemprov Jatim tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan.
Sesuai UU No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama menyebutkan, yang berhak membubarkan Ahmadiyah adalah Presiden Republik Indonesia dengan pertimbangan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

Kewenangan kita hanya melarang aktivitasnya. Kita tidak memiliki kewenangan membubarkan. Ini kita lakukan, agar pemerintah tidak diam berpangku tangan melihat dinamika yang terjadi. Ini pilihan yang sesuai kewenangan gubernur,” kata pakde.

Publisher

Ridwan Onchy

administrator

Kma Dan Radar Nusantara

See author's posts

Lainnya

Tags: Global

Continue Reading

Previous: Sukses Ringkus Anggota MUI, Densus 88 Dapat Pujian Setinggi Langit
Next: MUI Akan Bentuk Pasukan Siber Lawan Buzzer Penista Ulama Dan Islam

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

Related Stories

500 Personel Yonarhanud-3/YBY Kodam III/Slw, Siap Diberangkatkan Ke Maluku Utara
2 min read
  • Daerah
  • Global
  • Uncategorized

500 Personel Yonarhanud-3/YBY Kodam III/Slw, Siap Diberangkatkan Ke Maluku Utara

15 Agustus 2022
Aksi Demo KRB Luwu Jilid II Menuntut PT. Masmindo Dwi Area Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading
3 min read
  • Daerah
  • Global
  • Uncategorized

Aksi Demo KRB Luwu Jilid II Menuntut PT. Masmindo Dwi Area Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading

15 Agustus 2022
Semarakkan Dirgahayu RI ke-77, Babinsa Himbau Warga Pasang Bendera
1 min read
  • Daerah
  • Global
  • Uncategorized

Semarakkan Dirgahayu RI ke-77, Babinsa Himbau Warga Pasang Bendera

15 Agustus 2022

Kategori

You may have missed

500 Personel Yonarhanud-3/YBY Kodam III/Slw, Siap Diberangkatkan Ke Maluku Utara
2 min read
  • Daerah
  • Global
  • Uncategorized

500 Personel Yonarhanud-3/YBY Kodam III/Slw, Siap Diberangkatkan Ke Maluku Utara

15 Agustus 2022
Aksi Demo KRB Luwu Jilid II Menuntut PT. Masmindo Dwi Area Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading
3 min read
  • Daerah
  • Global
  • Uncategorized

Aksi Demo KRB Luwu Jilid II Menuntut PT. Masmindo Dwi Area Angkat Kaki Dari Bumi Sawerigading

15 Agustus 2022
Semarakkan Dirgahayu RI ke-77, Babinsa Himbau Warga Pasang Bendera
1 min read
  • Daerah
  • Global
  • Uncategorized

Semarakkan Dirgahayu RI ke-77, Babinsa Himbau Warga Pasang Bendera

15 Agustus 2022
Kejar Target sasaran Rabat beton TMMD Sengkuyung Kodim 0726/Sukoharjo terus dikebut
1 min read
  • Daerah
  • Global
  • Uncategorized

Kejar Target sasaran Rabat beton TMMD Sengkuyung Kodim 0726/Sukoharjo terus dikebut

15 Agustus 2022

Iklan

Dunia Milenial
Dunia Milenial

Iklan

MarketPlace
MarketPlace

Iklan Kma

Situs Jual Beli
Situs Jual Beli

Info & Layanan

  • Edukasi
  • Toko Jual Beli
  • Advertise
  • Berdonasi
  • Contact
  • Support

Jam Layanan & Info

Tarogong Garut
+628998263763
Info@radarnusantara.id
Makan siang: 11.00 - 12.30
Makan malam: S-Sl 17.45 - 20.00, Jum-Sab:17.00 - 15.00
  • Radar Nusantara
  • Radar News
  • Daerah
  • Internasional
  • Olah Raga
  • Toko Jual Beli
  • Edukasi
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Advertise
  • Berdonasi
  • Privacy Policy
Copyright © 2022 Kma & Radar Nusantara All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.